KANTOR CAMAT NUANGAN
Informasi & Layanan Publik
Standar operasional dan panduan administrasi pelayanan masyarakat di Kantor Kecamatan Nuangan.
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan administrasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar."
Jam Operasional Pelayanan
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
- Sabtu - Minggu / Libur: Tutup
Jenis Layanan Administrasi Kecamatan
Pelayanan Kependudukan
Fasilitasi penerbitan pengantar KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pindah Masuk/Keluar.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
- Fotokopi KK & KTP lama (jika ada)
- Buku Nikah / Akta Kelahiran
Rekomendasi & Pengantar
Penerbitan surat rekomendasi izin keramaian, bantuan sosial, beasiswa, dan pengantar nikah.
Persyaratan:
- Surat permohonan / pengantar desa
- Identitas KTP & KK pemohon
- Dokumen pendukung sesuai kebutuhan
Fasilitasi Pertanahan
Legalisasi dan register surat keterangan ahli waris, surat keterangan sporadik / tanah adat.
Persyaratan:
- Surat keterangan penguasaan fisik desa
- KTP seluruh saksi batas tanah
- Peta batas / denah lokasi
BPJS Ketenagakerjaan
Pendataan dan verifikasi kepesertaan pekerja rentan & aparat desa di wilayah Nuangan.
Persyaratan:
- Terdata pada database desa
- Fotokopi KTP & KK yang valid
- Surat keputusan / keterangan aparat
Usulan Bantuan BSPS
Verifikasi usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi rumah tidak layak huni.
Persyaratan:
- Memiliki tanah milik sendiri (bukan sengketa)
- Belum pernah menerima bantuan perumahan
- Surat pengantar rekomendasi Sangadi
Pengaduan Masyarakat
Kanal resmi aduan, aspirasi, dan kritik konstruktif masyarakat melalui portal website atau tatap muka.
Butuh Bantuan atau Informasi Tambahan?
Tim layanan publik Kantor Kecamatan Nuangan siap membantu Anda selama jam operasional resmi.